Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengklaim, Indonesia sebagai negara yang menghukumi judi online ilegal. Padahal, sudah banyak negara di dunia yang melegalkan hal itu.

"Malaysia legal, Singapura legal, Kamboja legal, Filipina legal, Thailand legal. Kita tidak ngomongin Asia, ASEAN saja. Cuma Indonesia yang masih melarang. Kalau di luar negara ASEAN kan legal judi itu. Tinggal kita dan Brunei mungkin yang masih ilegal," kata dia pada Senin lalu.

Hal ini ia sampaikan usai Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengklaim, semua yang terkait judi online berasal dari luar Indonesia. Kegiatan judi online ini berasal dari negara-negara yang tidak melarang praktik judi online, sehingga mereka tidak melanggar aturan di negara asalnya. Namun, begitu judi online tersebut masuk ke Indonesia, pemerintah melakukan pemblokiran sebagai bentuk penegakan aturan di Indonesia.

Padahal, mengutip berbagai sumber, ada banyak negara di dunia yang melarang judi online selain Indonesia dan Brunei. Berikut di antaranya,

Baca Juga: Disorot Menkominfo Budi Arie, Cuma Ini Negara yang Melarang Judi Online Selain Indonesia

Uni Emirat Arab (UEA)

UEA dengan tegas melarang segala bentuk perjudian, tak terkecuali judi online. Di bawah undang-undang yang berlaku di negara tersebut, Dubai menerapkan hukuman bagi siapapun warganya maupun warga negara asing yang terlibat dalam perjudian. Secara umum, mereka akan didenda mulai dari 250.000 – 50.0.000 dirham atau Rp973 juta - Rp1,9 miliar.

Vatikan merupakan pusat Katolik dunia yang menjadi tempat tinggal banyak tokoh agama. Hal tersebut menjadikan negara yang didominasi dengan penduduk beragama Katolik ini memastikan adanya larangan judi dalam bentuk apapun tidak terkecuali dalam bentuk judi online.

Baca Juga: Hukum Judi Online dalam Islam Menurut Ustadz Khalid Basalamah

Bhutan merupakan negara yang berdampingan dengan Tiongkok, India, dan wilayah Hong Kong. Meskipun berada di dekat negara-negara dengan citra kapitalisme tersebut, Bhutan justru menjadi negara yang melarang adanya judi.

Mereka akan mengancam memenjarakan para pengguna judi selama satu bulan untuk warga negaranya atau warga negara asing yang kedapatan bermain judi. Di sisi lain, meskipun melarang judi, tetapi negara ini justru melegalkan lotre.

Larangan judi di Afghanistan ini berlaku sejak masa pemerintahan Taliban hingga hari ini. Seperti diketahui, Taliban sangat otoriter dalam menerapkan aturan yang bertentangan dengan hukum Islam, termasuk judi di dalamnya. Di negara ini, aktivitas perempuan di ruang publik juga sangat terbatas.

Kepulauan Cayman, sebuah negara persemakmuran Inggris di dekat Britania Raya ini tidak melegalkan perbuatan judi dalam bentuk apapun. Namun, ancaman pidana untuk para pelanggar aturan bisa dibilang cukup longgar yaitu denda sekitar USD 10 atau sekitar Rp140.000 ditambah dengan hukuman penjara kurang lebih selama dua bulan.

Sebagai informasi, hingga Juli 2023 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 11.333 konten judi online. Bahkan sejak 2018 hingga 19 Juli 2023, Kominfo sudah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap 846.047 konten perjudian online.

Pada bulan Januari sampai 17 Juli 2023, Kominfo menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online. Menkominfo, Budie Arie menjelaskan jumlah tersebut termasuk dalam aduan yang diterima oleh Kominfo pada per 2023 yaitu sebanyak 1.914 aduan. Berikut ini adalah daftar negara yang melarang judi onlime selain Indonesia.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni