Cara Melakukan e-Filing
Sebagai ASP yang merupakan mitra resmi dari DJP, OnlinePajak menawarkan proses lapor pajak online yang lebih praktis, mudah dan bisa digunakan secara gratis.
Apa yang dimaksud dengan e-Filing pajak gratis di OnlinePajak adalah fitur lapor SPT online di aplikasi OnlinePajak yang bisa digunakan secara cuma-cuma selamanya, baik oleh wajib pajak badan maupun pribadi.
Setor pajak dengan satu klik
Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki
Baca Juga: Bulk e-Filing OnlinePajak: Fitur Lapor Banyak Pajak Sekali Klik
Cara Mendaftar e-Filing DJP Online
Jika ternyata Sobat OCBC NISP belum memiliki akun DJP online, bagaimana caranya apabila ingin mendaftar?
Tenang saja, Sobat OCBC NISP bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini, di antaranya adalah:
A. Wajib Pajak Orang Pribadi
C. Wajib Pajak Badan Kantor Cabang
3. Daftarkan EFIN yang telah Anda dapatkan pada aplikasi e-Filing CSV OnlinePajak pada menu “Pengaturan”. Selanjutnya Anda dapat langsung melakukan lapor SPT online.
Manfaat Adanya e-Filing
Apa yang dimaksud dengan e-Filing dan manfaatnya bagi wajib pajak kerap kali belum banyak dipahami oleh masyarakat awam. Dengan hadirnya sistem lapor SPT online sebenarnya memberikan beragam manfaat bagi wajib pajak dan proses penyampaian SPT itu sendiri, yaitu:
Apa yang Dimaksud e-Filing?
Apa yang dimaksud dengan e-Filing atau lapor pajak online adalah penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) melalui saluran pelaporan pajak elektronik atau online yang telah ditetapkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015.
e-Filing atau lapor pajak online ini dapat mengurangi antrean di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang selalu diramaikan oleh masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban mereka untuk mengurus perpajakan.
Puncak kunjungan para wajib pajak ke kantor pajak biasanya akan terjadi pada bulan Maret, karena bulan tersebut merupakan batas terakhir pengumpulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi akan berakhir.
Seperti yang sudah dialami oleh banyak orang, bila Anda datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada saat-saat seperti ini, Anda pasti harus menghadapi antrean yang panjang.
Tapi kini Anda tidak perlu lagi repot-repot datang langsung ke kantor pajak untuk menyampaikan SPT, karena Anda bisa menggunakan eFiling untuk lapor pajak secara online, dari mana dan kapan saja.
e-Filing adalah suatu cara atau proses penyampaian SPT elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui koneksi jaringan internet pada website Direktorat Jenderal Pajak yang beralamat di www.pajak.go.id atau perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) seperti OnlinePajak yang menyediakan lapor pajak online secara gratis.
Batas Waktu e-Filing Pajak
Pelaporan SPT memiliki tenggat untuk setiap jenis SPT. Berikut ini daftar waktu waktu pelaporan pajak.
Keuntungan Umum e-Filing Pajak
Dibandingkan dengan metode pelaporan pajak manual, e-Filing pajak menawarkan berbagai manfaat, antara lain:
Berdasarkan Pasal 28 Ayat 11 Undang-Undang Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, dokumen, catatan, dan buku yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, serta dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau melalui aplikasi online, wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di lokasi tempat kegiatan dilakukan.
Lantas, apakah semua SPT wajib e-Filing? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 9/PMK.03/2018, terdapat jenis SPT Pajak yang diwajibkan e-Filing pajak. Berikut ini daftar SPT tersebut.
Cara e-Filing Pajak Gratis di OnlinePajak
Apa yang dimaksud dengan e-Filing pajak menggunakan ASP seperti OnlinePajak adalah Anda dapat melaporkan SPT secara online dengan lebih mudah dan praktis. Langkah-langkah eFiling 1 klik di OnlinePajak:
Kemudian terima bukti pelaporan pajak Anda (BPE/NTTE) yang sah dari DJP. Tanggal pada BPE Anda adalah tanggal saat Anda klik tombol “Lapor”.